oleh : Dr. Lukman Hamdani , M.E.I
( Pengurus RPI ( Rumah Produktif Indonesia)/ IWI ( Indonesia Waqf Institute )/ Wakaf Milenial/ Dosen SPS Universitas Yarsi )
Suku ini berada di lembah sungai Omo.suku ini mempunyai tradisi agak berbeda dengan suku lain dan mungkin bertentangan dengan agama. Untuk tamu istimewa ditandai dengan 1 garis melengkung di pipi kanan, sedang bila ada 2 garis melengkung di pipi maka pria itu dianggap serius untuk menikah.
Untuk perempuan atau wanita yang siap dinikahi harus di cambuk 4-5 kali bahkan sampai bercucuran darah atau ada bekas cambuk dan dicambuk atau dipukul dari kayu yang diambil oleh perempuan atau wanita tersebut karena ini dianggap keridhoan , bahkan bangsawan ( anak kecil ) bisa melakukan cambuk atau pukulan tersebut dan untuk menghindari agar tidak sakit mereka minum kopi dan air alkohol sebanyak mungkin . Sedangkan untuk laki- laki , dianggap sudah matang/ dewasa atau laki- laki ketika mampu melompati 4/5/ lebih sapi / banteng dan laki- laki tersebut melompat dengan keadaan tidak memakai busana dan bila gagal maka akan dianggap aib oleh keluarga dan masih dianggap anak kecil, walaupun usianya sudah 40 atau 50 tahun.

Pelajaran yang dapat dipetik yaitu bahwa :
- Dalam Islam untuk menandakan jenis kelamin itu sudah jelas ketika anak tersebut lahir dan di adzankan oleh bapak nya dan dianggap dewasa atau baligh ketika sudah mimpi basah untuk laki – laki sedangkan untuk perempuan haid dan sudah berlalu kewajiban sholat dll berbeda dengan suku hamar yg harus dipukuli cambuk 4-5 kali.
- Suku hamar melakukan ritual minum kopi dan arak / alkohol/ bir/ tuak ketika dipukul agar tidak sakit sedangkan dalam Islam kita boleh memakan dan meminum sesuatu dengan kadar yang halal dan thoyyib lihat al. Baqarah ayat 168 dan 172 dll ( kalau di Indonesia kehalalan di atur oleh BPJPH ( badan penyelenggara Jaminan Produk Halal sesuai UU 32 Tahun 2014 dulu nya BPJPH ini embrio/ lahirnya dari rahim MUI melalui LPPOM MUI ( Lembaga Pengkajian Pangan,obat- obatan dan kosmetik majelis ulama Indonesia) dan BPJPH di bawah Kemenag ).
- Adat menjadi hukum kaidah Ushul fiqh selama hal ini tidak bertentangan dengan norma agama dan negara dll beda dengan kasus suka hamer yang mungkin berbenturan dengan norma agama dan budaya dan negara setempat seperti perempuan atau wanita rela dipukul dan dicambuk dan tidak ada larangan minum arak/ bir/ beralkohol.4. dalam Islam bila seorang laki- laki sudah siap menikah maka patokannya ada.
- Lihat agama, keturunan, harga , rupa/ wajah, sebaik- baik itu yang baik agamanya (HR Bukhari dan Muslim , Abu Dawud , An- Nasi dan Ibnu Majah ) , sedangkan menurut UU pernikahan di Indonesia No 1 Tahun 1974 perubahan UU No 16 Tahun 2019 untuk perempuan 16 tahun dan laki- laki 19 tahun dan menurut BKKBN usia ideal menikah bagi perempuan 21 Tahun dan Laki – Laki 25 tahun. Karena menikah itu perlu kematangan jasmani dan rohani berupa ekonomi, emosi , jiwa dan pendidikan dan budaya karena beda latar belakang.
- Dalam Islam kita diperintahkan untuk menutup aurat kita ( lihat surah Al.A’raf ayat 26) bahkan pakaian terbaik menurut ayat tersebut taqwa. Sedangkan suku hamer ketika ingin melopati sapi/ banteng tidak memakai busana sama sekali. Ada 1 ungkapan menarik dari Alm KH MZ dengan agama hidup terarah, dengan ilmu menjadi mudah dan dengan seni hidup menjadi indah.